JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik kembali bertanya ihwal kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI kepda Menko Polhukam Mahfud MD. <br /> <br />Lewat cuitannya di Twitter, Mahfud MD menjawab pertanyaan soal kasus KM 50. <br /> <br />Dia pun mengutip pernyataan Amien Rais yang menyebut bahwa kasus KM 50 clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan. <br /> <br />Kasus itupun tidak ada kaitannya dengan institusi TNI/Polri. <br /> <br />Bahkan, lanjut Mahfud, sesuai temuan Komnas HAM kasus KM 50 merupakan tindak pidana biasa. <br /> <br /> "Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU." Kata Mahfud dalam cuitannya. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM Ungkap Beda Penanganan Kasus Brigadir J dengan Kasus KM 50 di https://www.kompas.tv/article/317618/komnas-ham-ungkap-beda-penanganan-kasus-brigadir-j-dengan-kasus-km-50 <br /> <br />Meski begitu, Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kepada Polisi jika ada novum terkait kasus KM 50. <br /> <br />"Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan." Katanya. <br /> <br />Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Komnas HAM mempunyai kewenangan berdasarkan UU untuk menyimpulkan kasus KM 50 sebagai tindak pidana biasa. <br /> <br />""Kewenangan Komnas HAM untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000." Ujarnya menjelaskan. <br /> <br />Video Editor: Bara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323163/mahfud-md-kutip-pernyataan-amien-rais-saat-ditanya-soal-kasus-km-50-kata-pak-amien-rais
