JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji optimis banding Irjen Ferdy Sambo berpotensi tidak dikabulkan komisi kode etik Polri. <br /> <br />Hal ini karena ancaman pidana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah ancaman hukuman mati. <br /> <br />"Banding boleh-boleh saja, banding diajukan minimal 3 hari setelah putusan risalah banding dimasukkan ke komisi kode etik untuk dipelajari. Prediksi saya meski banding hak dia, tetep percuma,"tegas Susno dalam wawancara dengan KompasTV, Minggu (28/8/2022). <br /> <br />Baca Juga Ajudan Inisial D Disebut Kamaruddin Menghasut Ferdy Sambo dan Istrinya di https://www.kompas.tv/article/320900/ajudan-inisial-d-disebut-kamaruddin-menghasut-ferdy-sambo-dan-istrinya <br /> <br />Menurutnya meski Sambo ajukan banding pasti ditolak Mahkamah etik Polri karena jika dikabulkan maka akan menurunkan kepercayaan publik pada Polri. <br /> <br />Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan komisi kode etik polri yang diputus pada Kamis 25 Agustus 2022 dini hari lalu. <br /> <br />KKEP menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti melanggar sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323183/mantan-kabareskrim-susno-duadji-komentar-soal-upaya-banding-ferdy-sambo-hal-yang-percuma