PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sembilan orang tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Mereka dibekuk karena terbukti sebagai pengecer judi togel online dan darat. <br /> <br /> <br /> <br />Dihadapan Polisi mereka mengaku sudah beroperasi selama enam bulan hingga satu tahun. Rata-rata omset per harinya para pengecer bisa mendapatkan uang hingga satu juta rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />Dari tangan para tersangka Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sampai kartu pembelian togel. Polisi sendiri berkomitmen untuk terus memberantas judi togel yang ada di masyarakat. <br /> <br /> <br /> <br />Para tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Mereka kini mendekam di rumah tahanan Polres Pekalongan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323235/polisi-tangkap-sembilan-penjudi-online-dan-darat
