Surprise Me!

Tersangka kasus tindak pidana judi online Ratna alias Ningsih alias RM (26), warga Kota Tangerang

2022-08-29 32 Dailymotion

Tersangka kasus tindak pidana judi online Ratna alias Ningsih alias RM (26), warga Kota Tangerang.<br />.<br />Ratna menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2021 di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.<br />.<br />Dia menjalankan 50 situs judi online dari server di Kamboja bersama 10 orang rekannya. Modus usahanya adalah jasa periklanan.<br />.<br />Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, mengatakan Ratna adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.<br />.<br />Ratna merasa sangat menyesal telah menjadi bagian dari sebuah sindikat perusahaan judi online meski omzet yang diraihnya bisa mencapai Rp 3,9 miliar per hari.<br /><br />"Setelah mendengar ancaman yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas. Tidak menyangka ancaman pidana itu 10 tahun," kata Ratna, Jumat (26/8).<br /><br />#JudiOnline #TersangkaJudiOnline #BosJudiOnline #Slot #Perjudian #Judi #KasusJudiOnline

Buy Now on CodeCanyon