JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam keterangan pers belum lama ini mengatakan bahwa 4 berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dalam proses pengembalian ke Penyidik Bareskrim Polri. <br /> <br />4 berkas tersebut adalah milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sudah lebih dulu diberikan pada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Agung. <br /> <br />Alasan pengembalian berkas karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh penyidik yakni tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi: Akan Kami Teliti Lebih Lanjut di https://www.kompas.tv/article/323405/kejaksaan-agung-telah-terima-berkas-putri-candrawathi-akan-kami-teliti-lebih-lanjut <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323410/ternyata-ini-alasan-kejagung-kembalikan-berkas-kasus-ferdy-sambo-ke-penyidik-bareskrim-polri