JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya banding dilakukan atas putusan Komisi Kode Etik Polri yang diputus pada Kamis 25 Agustus 2022 dini hari lalu. <br /> <br />Pengajuan banding dilakukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum Polri. <br /> <br />Meski telah mengajukan banding, Sambo masih menyusun memori banding sampai batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni 21 hari. <br /> <br />Pengajuan banding ini menjadi upaya terakhir Sambo setelah surat pengunduran dirinya yang disampaikan satu hari sebelum sidang kode etik digelar, ditolak Kapolri. <br /> <br />Kapolri menegaskan, Sambo harus mengikuti aturan yang berlaku. <br /> <br />Permasalahan yang timbul saat ini harus diselesaikan melalui sidang etik yang digelar Komite Kode Etik Polri. <br /> <br />Baca Juga Rekontruksi Kasus Brigadir J Besok, Kapolri Janji Akan Transparansi Rekontruksi Pembunuhan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/323392/rekontruksi-kasus-brigadir-j-besok-kapolri-janji-akan-transparansi-rekontruksi-pembunuhan-yosua <br /> <br />Penolakan Kapolri atas surat Sambo dinilai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda sudah memenuhi ketentuan. <br /> <br />Chairul menyebut, banding adalah hak Sambo, tetapi pengunduran diri Sambo dinilai tidak memenuhi syarat. <br /> <br />Sementara itu, sejumlah pihak menilai upaya banding dilakukan Sambo untuk mempertahankan uang pensiunya. <br /> <br />Lantas berapa sebenarnya uang pensiun yang bisa didapatkan Sambo jika Kapolri menerima pengunduran dirinya? <br /> <br />Baca Juga Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas di https://www.kompas.tv/article/323386/alasan-kejagung-kembalikan-berkas-ferdy-sambo-cs-ke-bareskrim-anatomi-kasusnya-perlu-diperjelas <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323397/surat-pengunduran-diri-ditolak-kapolri-ferdy-sambo-ajukan-banding
