KOMPAS.TV - Enam prajurit TNI Angkatan Darat jadi tersangka kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. Dua di antaranya merupakan perwira. <br /> <br />Enam anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Brigif 20/Ima Jaya Keramo. <br /> <br />Baca Juga Instruksi Jokowi ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Usut Tuntas dan Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/324071/instruksi-jokowi-ke-panglima-tni-soal-kasus-mutilasi-4-warga-papua-usut-tuntas-dan-proses-hukum <br /> <br />Dua perwira yang terlibat yakni berpangkat mayor infanteri dan kapten infanteri. Ke-6 tersangka kini sudah ditahan di Subdenpom Mimika untuk diperiksa. <br /> <br />Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, ke-6 tersangka juga diduga merampok uang ratusan juta milik korban. <br /> <br />Para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />Menanggapi pembunuhan terhadap warganya di Mimika, Penjabat Bupati Nduga meminta warga Nduga tidak terprovokasi. <br /> <br />Penjabat Bupati nduga bilang pembunuhan dan perampokan ini murni tindakan kriminal. Pejabat Bupati Nduga meminta proses hukum berjalan terbuka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324170/enam-prajurit-tni-ad-jadi-tersangka-kasus-mutilasi-4-warga-di-mimika