JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jember Jawa Timur ditangkap polisi. Pelaku sempat berkelit dan berpura-pura gila saat diperiksa. Pelaku bernama Abdussalam, warga Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. <br /> <br />Ia ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun asal Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. <br /> <br />Kekerasan seksual dilakukan saat korban sedang buang air kecil di sungai seorang diri. Pelaku kemudian mendekap dan meraba tubuh korban hingga membuat korban sakit dan ketakutan. <br /> <br />Baca Juga Viral Video Mesum Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di https://www.kompas.tv/article/324312/viral-video-mesum-diduga-anggota-dprd-kabupaten-pasuruan <br /> <br />Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung menangkapnya dan menyerahkannya ke polisi. Polisi sempat kesulitan memeriksa pelaku, karena pelaku berpura-pura gila. <br /> <br />Polisi menyita barang bukti, berupa pakaian dan celana dalam milik korban, yang terdapat bercak darah. Polisi mengembangkan kasus itu, karena diduga ada korban lain. <br /> <br />Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar undang-undang perlindungan anak. <br /> <br /> <br /> <br />#KekerasanSeksual #KejahatanSeksual #PredatorAnak #Jember <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324322/pelaku-kekerasan-seksual-kepada-anak-dibekuk-polisi