JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Polri setelah lakukan penyelidikan independen. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM ada tiga poin yang jadi kesimpulan. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9). <br /> <br />"ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324356/polri-akan-tindaklanjuti-laporan-dan-rekomendasi-komnas-ham-terkait-kasus-brigadir-j <br /> <br />Pertama, aksi penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. <br /> <br />Kedua, Komnas HAM menyimpulakn bahwa tidak ada penganiayaan sebelum Yosua meninggal dunia. <br /> <br />Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Menurut Komjen Agung Budi Maryoto ketiga poin itu sudah ditindak lanjuti. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324385/3-substansi-dari-rekomendasi-komnas-ham-di-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua
