KOMPAS.TV - Enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando divonis majelis hakim Jakarta Pusat 8 bulan penjara. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, keenam tersangka terbukti mengeroyok Ade Armando saat demo tolak presiden tiga periode dan kenaikan harga sembako di depan gedung DPR. <br /> <br />Baca Juga Giliran Eddy Soeparno Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Pelaporannya untuk Pengacara Ade Armando di https://www.kompas.tv/article/292031/giliran-eddy-soeparno-dicecar-14-pertanyaan-terkait-pelaporannya-untuk-pengacara-ade-armando <br /> <br />Putusan 8 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, 2 tahun penjara. <br /> <br />Setlah dibacakan sidang vonis, 6 terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menangis berpelukan. <br /> <br />Keenam tersangka terbukti mengeroyok Ade Armando saat demo tolak presiden tiga periode dan kenaikan harga sembako di depan gedung DPR, 11 April 2022. <br /> <br />Mereka menerima putusan delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324531/enam-terdakwa-kasus-pengeroyokan-ade-armando-divonis-8-bulan-penjara
