KOMPAS.TV - Meski dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan. <br /> <br />Polri menyatakan ada tiga alasan yang membuat putri belum ditahan di antaranya alasan kesehatan dan asalan Putri memiliki anak balita. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM dan Komnas Perempuan Laporkan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324532/komnas-ham-dan-komnas-perempuan-laporkan-temuan-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun Putri Candrawathi tidak ditahan kepolisian dengan alasan kemanusiaan. <br /> <br />Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. <br /> <br />Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyebut, pada umumnya pelaku tindak pidana pembunuhan ditahan semua, karena ini adalah tindak pidana yang ancaman pidananya adalah hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324551/meski-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-putri-candrawathi-tidak-ditahan