MIMIKA, KOMPAS.TV - Keenam anggota personil TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mutilasi warga Kabupaten Nduga di Timika Papua, terancam dipecat. Para tersangka juga dikenakan pasal berlapis. <br /> <br />Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mengungkap bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, keenam tersangka juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban. <br /> <br />Berdasarkan hasil penyidikan, Panglima TNI mengatakan, para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti salah satunya membakar mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya. <br /> <br />Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />Selain itu, keenam tersangka juga dikenakan Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain pasal berlapis, keenam tersangka juga terancam pemecatan dari institusi. <br /> <br />Terhadap kasus ini juga Presiden Jokowi minta kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324769/presiden-minta-proses-hukum-pelaku-pembunuhan-mutilasi-4-warga-papua
