JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Jumat (2/09) siang mengumumkan pemecatan Kompol Chuck Putranto, dari anggota Polri. <br /> <br />Kompol Chuck Putranto banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri. <br /> <br />Baca Juga Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/324673/kompol-chuck-putranto-susul-ferdy-sambo-dipecat-dari-polri-karena-kasus-brigadir-j <br /> <br />Tersangka kasus merintangi penyidikan, Chuck Putranto, divonis pemberhentian dengan tidak hormat, pada Sidang Komisi Etik Jumat (2/09) dini hari. <br /> <br />Selain memecat Chuck Putranto, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan vonis penahanan berupa penempatan khusus selama 24 hari. <br /> <br />Meski mengajukan banding, Polri tetap menggelar sidang etik bagi tersangka lainnya dan menyiapkan komisi banding untuk Chuck Putranto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324797/kompol-chuck-putranto-dipecat-dan-dijatuhi-vonis-penempatan-khusus-selama-24-hari