Surprise Me!

Tak Hanya Dipecat, Kompol Chuck Putranto Dijatuhi Vonis Penahanan Penempatan Khusus 24 Hari!

2022-09-02 75 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Kompol Baiquni Wibowo di persidangan etik berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />4 saksi Perwira polisi dihadirkan dalam sidang etik Kompol Baiquni Wibowo, salah satunya Kompol Chuck Putranto. <br /> <br />Kompol Baiquni Wibowo menjadi 1 dari 7 tersangka penghalangan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Hasil sidang etik yang berakhir pada Jumat (2/9/2022) malam, memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat. <br /> <br />Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri pada Jumat (2/9/2022) siang mengumumkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dari anggota Polri. <br /> <br />Selain memecat Chuck Putranto, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan vonis penahanan berupa penempatan khusus selama 24 hari. <br /> <br />Kompol Chuck Putranto dikenakan sanksi etika pelanggar perbuatan tercela dan sanksi administrasi, namun Chuck Putranto mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Brigadir J Heran Komnas HAM Percaya Ada Pelecehan Seksual: Komisionernya Perlu Dievaluasi di https://www.kompas.tv/article/324844/pengacara-brigadir-j-heran-komnas-ham-percaya-ada-pelecehan-seksual-komisionernya-perlu-dievaluasi <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324853/tak-hanya-dipecat-kompol-chuck-putranto-dijatuhi-vonis-penahanan-penempatan-khusus-24-hari

Buy Now on CodeCanyon