JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menanggapi upaya banding atas pemecatan Komisaris Baiquni Wibowo. <br /> <br />Banding merupakan hak Baiquni, namun, komite suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Baiquni tidak dengan hormat dari Polri. <br /> <br />Komisaris Baiquni Wibowo akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari. <br /> <br />Baca Juga Peran Kompol Chuck yang Dicopot Dalam Pusaran Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/324865/peran-kompol-chuck-yang-dicopot-dalam-pusaran-kasus-sambo <br /> <br />Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama Chuck Putranto sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain Baiquni, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. <br />Termasuk di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324866/kompol-baiquni-dipecat-dari-polri-ini-perannya-di-kasus-sambo