Surprise Me!

Komnas Perempuan Nilai Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi Bukan Suatu Keistimewaan

2022-09-03 15 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan menilai tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai sandang status tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bukanlah sebuah keistimewaan. <br /> <br />Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi bahwa semua perempuan di Indonesia yang berhadap dengan hukum berhak mendapatkan hal yang sama. <br /> <br />"itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi berlaku untuk semua tahanan untuk semua perempuan bahwa penahanan sebelum persidangan itu adalah langkah paling akhir dan dilakukan sesingkat mungkin," kata Siti. <br /> <br />Lebih lanjut, Siti menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas seperti mengasuh anak tidak ditahan sebelum persidangan. <br /> <br />"yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil menyusui dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan." Kata Siti menjelaskan. <br /> <br />Baca Juga Hingga Saat Ini, Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/324921/hingga-saat-ini-polri-belum-terima-memori-banding-pemecatan-ferdy-sambo <br /> <br />Aturan ini pun menurut Komnas Perempuan tercantum di Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). <br /> <br />"jadi ketentuan di dalam rekomendasi Umum nomor 33 maupun di dalam KUHAP." Ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324927/komnas-perempuan-nilai-penangguhan-penahanan-putri-candrawathi-bukan-suatu-keistimewaan

Buy Now on CodeCanyon