JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal kasus Sambo, tidak ditahannya Putri Candrawathi menuai perdebatan publik. <br /> <br />Komnas perempuan menilai tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan. <br /> <br />Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan. <br /> <br />Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali. <br /> <br />Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya. <br /> <br />Baca Juga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Hormat! di https://www.kompas.tv/article/324996/halangi-penyidikan-kasus-brigadir-yosua-kompol-baiquni-wibowo-dipecat-tidak-hormat <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325001/putri-candrawathi-tidak-ditahan-komnas-perempuan-putri-tak-ditahan-sesuai-hak-asasi
