Surprise Me!

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir Yosua Extrajudicial Killing, Begini Penjelasannya

2022-09-03 28 Dailymotion

KOMPAS.TV-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pembunuhan Brigadir Yosua adalah tindakan extrajudicial killing <br /> <br />Hal tersebut berdasarkan temuan faktual, melalui konstruksi peristiwa dan analisis dari pembunuhan pada 8 Juli 2022 silam <br /> <br />Extrajudicial killing ini terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling Jakarta Selatan <br /> <br />Baca Juga Keluarga Desak Komnas HAM Tunjukkan Bukti CCTV Brigadir Yosua Lecehkan Putri di Magelang di https://www.kompas.tv/article/325014/keluarga-desak-komnas-ham-tunjukkan-bukti-cctv-brigadir-yosua-lecehkan-putri-di-magelang <br /> <br />Lantas, apa itu extrajudicial killing? <br /> <br />Extrajudicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara, tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum <br /> <br />Dilihat dari kacamata HAM, extrajudicial killing merupakan tindakan yang tidak menghormati hak hidup milik orang lain <br /> <br />Ciri dari tindakan extrajudicial killing: <br /> <br /> Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah Pelakunya adalah aparat negara Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.Pasalnya peristiwa ini memprioritaskan persangkaan kesalahan, padahal di sisi lain tidak semua keadaan dapat diselesaikan dengan membunuh <br /> <br />Tindakan ini melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights <br /> <br />Pasal 6 sampai Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights menetapkan, setiap manusia mempunyai hak hidup <br /> <br />Hak hidup itu dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang <br /> <br />Selain itu Pasal 28A UUD 1945 menjamin, setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya <br /> <br />Dengan demikian, extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325023/komnas-ham-sebut-kasus-brigadir-yosua-extrajudicial-killing-begini-penjelasannya

Buy Now on CodeCanyon