JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. <br /> <br />Pada Selasa, 30 Agustus lalu Timsus Mabes Polri menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat. <br /> <br />Dalam rekonstruksi, kelima tersangka dihadirkan termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. <br /> <br />Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dilibatkan. <br /> <br />Komnas HAM mencatat ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam reka adegan pembunuham berencana tersebut. <br /> <br />Pihak Kuasa Hukum Brigadir Yosua menuntut transparansi yang dijanjikan oleh polisi. <br /> <br />Kuasa Hukum menilai ada indikasi "obstraction of justice" atau upaya pengaburan fakta pembunuhan. <br /> <br />Asumsi ini berkembang, setelah pernyataan Bharada Eliezer ditentang keempat tersangka lainnya. <br /> <br />Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan, Bharada Eliezer sempat kesal dan enggan memeragakan reka adegan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo. <br />Namun, LPSK menilai setiap tersangka berhak memberikan keterangan berbeda saat rekonstruksi. <br /> <br />Sebanyak 78 adegan diperagakan oleh para tersangka, termasuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Putri pun bersikeras telah terjadi pelecehan seksual atas dirinya yang dilakukan Brigadir Yosua. <br /> <br />Psikolog Forensik menilai, teori relasi kuasa mengecilkan kemungkinan terjadinya pelecehan seksual sesuai skenario yang dibuat Sambo dan istrinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325329/hukuman-mati-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-psikolog-para-tersangka-saling-menyelamatkan-diri