MALUKUTENGAH, KOMPAS.TV - Tim Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap satu orang pelaku penimbunan minyak tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Pihak kepollisian menyita minyak tanah sebanyak 2,4 ton sebagai barang bukti. <br /> <br />Lokasi penangkapan pelaku penimbunan minyak tanah berada di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. <br /> <br />Pelaku diketahui berinisial Y-S ini menimbun minyak tanah dalam sepuluh drum dengan kapasitas dua ribu liter serta dua puluh buah jerigen berisikan empat ratus liter. <br /> <br />Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa menuju ditreskrimsus polda maluku untuk dilakukan pemeriksaan. <br /> <br /> <br /> <br />#penimbunminyaktanah <br /> <br />#kelangkaanminyaktanah <br /> <br />#poldamaluku <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325147/polisi-tangkap-pelaku-penimbun-minyak-tanah
