SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Jawa Tengah selama periode 1 Agustus- 3 September 2022. <br /> <br />Ada 50 kasus penyelewangan BBM bersubsidi dan 60 tersangka yang ditangkap polisi. <br /> <br />Modus tersangka antara lain mengantre di SPBU terdekat kemudian menimbun BBM subsidi untuk dioplos dengan pewarna minyak dan minyak mentah kondensat. <br /> <br />Baca Juga Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Purwakarta Pilih Mogok Beroperasi! di https://www.kompas.tv/article/325499/harga-bbm-naik-sopir-angkot-di-purwakarta-pilih-mogok-beroperasi <br /> <br />Barang bukti yang disita, adalah berupa BBM jenis solar dan pertalite, kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, tandon, dan jeriken serta alat komunikasi. <br /> <br />Atas perbuatannya para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah. <br /> <br />Meraka akan diancam pasal minyak dan dan gas bumi dengan hukuman penjara selama enam tahun. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325511/dalam-periode-satu-bulan-polda-jateng-berhasil-bongkar-50-kasus-penyelewengan-bbm-bersubsidi
