JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya. <br /> <br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 1 September lalu. <br /> <br />Hampir sepekan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dikembalikan oleh kejaksaan. <br /> <br />Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pengembalian berkas perkara P20 oleh Penyidik Tim Khusus Polri. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut meski tidak ada batas waktu, tetapi penyidik dibatasi oleh waktu penahanan selama 60 hari. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E di https://www.kompas.tv/article/325636/kompolnas-bongkar-video-animasi-polri-soal-ferdy-sambo-ikut-tembak-brigadir-j-itu-bap-bharada-e <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325653/kejagung-belum-terima-pengembalian-berkas-4-tersangka-pembunuhan-yosua-dari-penyidik-timsus-polri
