JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus enam tersangka, kasus merintangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Sementara, kelengkapan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, masih ditunggu Kejaksaan Agung. <br /> <br />Surat perintah penyidikan diterima pada 1 September lalu oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. <br /> <br />Surat enam tersangka, yang dikirim polisi, adalah selain atas nama Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Selain Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain, Kejagung Juga Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/324542/selain-ferdy-sambo-dan-3-tersangka-lain-kejagung-juga-kembalikan-berkas-perkara-putri-candrawathi <br /> <br />Keenam tersangka, disidik karena menghilangkan atau merusak barang bukti penyidikkan kasus Brigadir Yosua. <br /> <br />Saat ini, di Mabes Polri, keenam perwira juga tengah disidang dalam dugaan pelanggaran etik kepolisian. <br /> <br />Sementara itu, saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah menunggu kelengkapan berkas lima tersangka penyidikan pembunuhan Yosua yang dikembalikan ke polisi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325739/kejagung-terima-spdp-6-tersangka-yang-menghalangi-proses-hukum-kasus-brigadir-yosua