MEDAN, KOMPAS.TV - Jajaran Polrestabes Medan gagalkan peredaran sabu jenis baru. <br /> <br />Sabu jenis baru ini didapat saat petugas menangkap satu pelaku berinisial AG di kawasan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. <br /> <br />Saat menangkap pelaku, petugas menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal. <br /> <br />Dari keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap 4 pelaku lain di 2 tempat berbeda. <br /> <br />Dari sini, petugas menemukan barang bukti sabu berbentuk pil lainnya, dengan total barang bukti keseluruhan mencapai 9.500 pil sabu. <br /> <br />Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebut, sabu berbentuk pil yang disita dari 5 pelaku termasuk narkoba jenis baru, dan baru pertama kali diketahui beredar di Sumatera Utara. <br /> <br />Jika dirupiahkan, 9.500 pil sabu yang disita bernilai Rp 8,5 miliar. (*) <br /> <br />#narkoba #narkotika #sabu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325643/polrestabes-medan-gagalkan-peredaran-sabu-jenis-baru
