KOMPAS.TV- Meski unjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara, dalam melaksanakannya wajib taat pada aturan yang berlaku. <br /> <br />Menyuplik Tribratanews.kepri.polri.go.id berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat demonstrasi: <br /> <br /> lingkungan istana kepresidenan tempat ibadah instalasi militer rumah sakit pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasionalSupaya demonstran terhindar dari sanksi hukum, baiknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum. <br /> <br />1.Pemberitahuan <br /> <br />Pemimpin kelompok menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri. <br /> <br />Hal ini bersifat memberitahukan dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang. <br /> <br />2.Waktu <br /> <br />Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. <br /> <br />3.Isi <br /> <br />Pemberitahuan berisi tentang lokasi, maksud dan tujuan, rute, durasi, jumlah peserta, bentuk, penanggung jawab, dan alat peraga, nama & alamat organisasi, kelompok atau perorangan dan nama juga alamat organisasi. <br /> <br />4.Penanggung Jawab <br /> <br />Tiap 100 orang peserta wajib memiliki 5 penanggung jawab. <br /> <br />5.Koordinasi <br /> <br />Setelah menerima surat pemberitahuan calon pendemo wajib berkoordinasi dengan pimpinan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat. <br /> <br />6.Pembatalan <br /> <br />Pembatalan disampaikan langsung maupun tertulis oleh penanggung jawab kepada Polri 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. <br /> <br />Baca Juga Selesai Demonstrasi, Ratusan Buruh Berangsur Tinggalkan Gedung DPR di https://www.kompas.tv/article/325763/selesai-demonstrasi-ratusan-buruh-berangsur-tinggalkan-gedung-dpr <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325771/jangan-sembarangan-demo-begini-aturannya