<p>VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendalami adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menduga dana hibah tersebut dipakai untuk hiburan malam atau dunia gemerlap malam (dugem). (SF-RD-DA)<br> <br /> </p> <br />
