JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria. <br /> <br />Sidang etik digelar atas tindakan penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria melanggar lebih dari satu pasal, karena keterlibatannya merusak CCTV dan olah TKP. <br /> <br />Baca Juga Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria yang Halangi Pengusutan Kasus Yosua! di https://www.kompas.tv/article/325842/jalani-sidang-kode-etik-polri-ini-peran-kombes-agus-nurpatria-yang-halangi-pengusutan-kasus-yosua <br /> <br />Hingga Selasa (6/09) sore sidang masih digelar, dengan menghadirkan 14 orang saksi. <br /> <br />Kadiv Humas Polri menyebut hasilnya akan diputus malam ini, atau paling lama dini hari. <br /> <br />Sementara itu, hingga saat ini pihak Komisi Kode Etik Polri belum menerima memori banding, yang diajukan oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri pada 25 Agustus lalu. <br /> <br />Seusai sidang, Sambo langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim di sidang etik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325876/14-saksi-hadir-di-sidang-etik-kombes-agus-nurpatria-hingga-polri-belum-terima-memori-banding-sambo
