Surprise Me!

Bolehkah Pedagang Keliling Masuk Area Kompleks Perumahan?

2022-09-06 2 Dailymotion

KOMPAS.TV-Masyarakat penghuni kompleks perumahan utamanya di kelas komersial real estate. <br /> <br />Umumnya diatur oleh peraturan yang telah disepakati bersama. <br /> <br />Termasuk soal mengijinkan pedagang keliling seperti tukang bakso, siomay, sol sepatu, tukang sayur dsb beroperasi di kompleks perumahan. <br /> <br />Jika kompleks perumahan tersebut sudah mandiri maka semua peraturan dibuat oleh warga penghuni yang diwakilkan melalui paguyuban warga atau RT/RW. <br /> <br />Namun jika kompleks tersebut masih dalam tanggung jawab pengembang, semua peraturan dibuat oleh pengembang. Melalui tentakelnya yang disebut estate management. <br /> <br />Warga penghuni perumahan dan yang belum mandiri wajib patuh pada peraturan yang dibuat oleh estate management. <br /> <br />Demikian pula dengan para pedagang keliling yang harus harus patuh pada ketetapan do's and dont's dari pengembang. <br /> <br />Yang memiliki wewenang adalah warga penghuni rumah untuk kompleks perumahan mandiri dan pengembang untuk kompleks perumahan non-mandiri. <br /> <br />Mereka direkrut, dan digaji oleh warga penghuni yang membayar setiap bulan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). <br /> <br />IPL mencakup sejumlah komponen yakni kebersihan, keamanan, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan sampah. <br /> <br />IPL bersifat wajib dan bahkan jika warga menunggak membayar unit rumahnya dipasangi plang "penunggak IPL". <br /> <br />Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kompleks perumahan tetap bersih, terawat, dan nyaman ditinggali. <br /> <br />Nominal IPL tergantung dari luas kompleks dan jumlah rumahnya & merupakan hasil kesepakatan seluruh warga. <br /> <br />Bambang Eka Jaya praktisi properti mencontohkan, perumahan kecil yang dikelolanya yang terdiri dari 8 kavling dan baru 4 unit yang dibangun. <br /> <br />"Karena hanya sedikit, akhirnya biaya IPL per unit sangat tinggi. Sekitar Rp 3 juta per rumah (pengelola dapat Rp 12 juta per bulan)", terang Bambang Eka Jaya Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI). <br /> <br />Baca Juga Tips Aman Investasi Properti Agar Tak Terjebak Pengembang Bodong di https://www.kompas.tv/article/321517/tips-aman-investasi-properti-agar-tak-terjebak-pengembang-bodong <br /> <br />Editor Video & Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325882/bolehkah-pedagang-keliling-masuk-area-kompleks-perumahan

Buy Now on CodeCanyon