KOMPAS.TV-Viral di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai politik <br /> <br />Padahal warganet tersebut tidak pernah mendaftar menjadi seorang anggota partai politik manapun <br /> <br />Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan portal untuk mengecek keanggotaan partai politik <br /> <br />Baca Juga Bolehkah Pedagang Keliling Masuk Area Kompleks Perumahan? di https://www.kompas.tv/article/325882/bolehkah-pedagang-keliling-masuk-area-kompleks-perumahan <br /> <br />Melalui portal itu, masyarakat bisa cek apakah namanya dicatut dan digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik <br /> <br />Berikut cara cek apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai politik <br /> <br /> Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Pilih menu "Cek Anggota Parpol" Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan Centang kolom "Im not a robot" Kemudian klik "Cari"Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) <br /> <br />Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar, dapat memberikan masukan dan tanggapan <br /> <br />Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota partai politik, maka datanya akan dihapus dari daftar sistem Sipol <br /> <br />Konsekuensi bagi partai politik yang terbukti mencatut nama adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325887/begini-cara-cek-apakah-namamu-terdaftar-jadi-anggota-partal-politik
