TANGERANG, KOMPAS.TV - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Tangerang. <br /> <br />Selanjutnya, Atut harus menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan Serang dan wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026. <br /> <br />Atut merupakan terpidana kasus suap Pilkada Lebak serta terjerat kasus pengadaan alkes, dengan kerugian negara mencapai Rp79 miliar. <br /> <br />Baca Juga Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/325812/ratu-atut-pinangki-dan-2-terpidana-wanita-kasus-tipikor-bebas-bersyarat-pada-hari-ini <br /> <br />Atut bebas bersyarat setelah mendapatkan 8 bulan remisi. <br /> <br />Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat. <br /> <br />Pinangki telah menjalani sekitar 2 tahun penjara di Lapas Kelas 2A Tangerang. <br /> <br />Sebelumnya, mantan jaksa ini divonis bersalah karena menjadi makelar kasus atas terpidana korupsi Djoko Tjandra. <br /> <br />Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325929/bebas-bersyarat-ratu-atut-chosiyah-wajib-lapor-setiap-bulannya-hingga-tahun-2026
