JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas perkara dengan tersangka Putri Candrawathi. <br /> <br />Namun, setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Putri kepada penyidik pekan ini. <br /> <br />Pengembalian itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil. <br /> <br />Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dari Tim Penyidik Polri pada Jumat (2/9). <br /> <br />Saat ini, tim Penyidik Bareskrim Polri masih menyempurnakan berkas empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang dikembalikan Kejaksaan Agung. <br /> <br />Kejaksaan Agung memberikan batas waktu selama 60 hari ke depan kepada Tim Penyidik Polri untuk mengembalikan berkas tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Tim penyidik terus menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan kembali. <br /> <br />Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan apabila berkas tersangka telah selesai, maka Tim Penyidik akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka dikembalikan ke JPU untuk diproses dalam persidangan. <br /> <br />Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerima pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Meski tidak ada tenggat, Kejaksaan Agung memberikan waktu hingga 60 hari ke depan kepada Tim Penyidik Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325953/supaya-bisa-segera-dilengkapi-kejaksaan-agung-akan-kembalikan-berkas-perkara-pc-ke-penyidik-polri
