JAKARTA, KOMPAS.TV - Oknum anggota Bawaslu Depok diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok untuk hiburan malam. <br /> <br />Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda mengatakan oknum anggota Bawaslu tersebut telah dipecat. <br /> <br />"Kasek (Kepala Sekretariat) Depok sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (RI)," kata Herwyn Malonda sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9). <br /> <br />Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. <br /> <br />Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020. <br /> <br />"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujarnya. <br /> <br />Menurut dia, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. <br /> <br />Uang senilai Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326117/oknum-anggota-bawaslu-depok-diduga-selewengkan-dana-hibah-rp-1-1-m-untuk-dugem
