MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini (07/09) hakim membacakan vonis Julianto Eka Putra, terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. <br /> <br />Selama sidang berlangsung, puluhan simpatisan korban kekerasan seksual berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Sidang pembacaan putusan terdakwa Julianto Eka Putra, berlangsung Rabu (07/09) siang. <br /> <br />Baca Juga Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual! di https://www.kompas.tv/article/313558/pendiri-sekolah-spi-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara-atas-kasus-kekerasan-seksual <br /> <br />Julianto, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, jadi terdakwa kekerasan seksual, atas laporan mantan anak didiknya. <br /> <br />Di luar pengadilan, puluhan simpatisan korban mengawal sidang. <br /> <br />Sementara polisi menjaga ketat area Pengadilan Surabaya dengan menerjunkan 250 personel. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326126/terdakwa-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-julianto-eka-putra-jalani-sidang-vonis-hari-ini
