MALANG, KOMPAS.TV - Pendiri Sekolah SPI, Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu. <br /> <br />Majelis Hakim memvonis Julianto Eka Putra 12 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kekerasan seksual yang dilakukan pada korban yang merupakan mantan siswanya. <br /> <br />Baca Juga Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/326126/terdakwa-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-julianto-eka-putra-jalani-sidang-vonis-hari-ini <br /> <br />Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar retitusi, atau ganti rugi pada korban sebesar Rp44 juta. <br /> <br />Atas vonis tersebut, Julianto pun menyatakan banding. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326211/kasus-kekerasan-seksual-pendiri-sekolah-spi-julianto-eka-putra-divonis-12-tahun-penjara