JAKARTA, KOMPAS TV - Salah satu tersangka obstraction of justice Kombes Agus Nurpatria dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. <br /> <br />Hal tersebut menjadi hasil dari sidang kode etik profesi yang diajalani Agus Nurpatria sejak Selasa (6/9). <br /> <br />Keputusan PTDH disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang berakhir. <br /> <br />Baca Juga Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat dari Polri, Langgar Lebih dari Satu Pasal di https://www.kompas.tv/article/326024/kombes-agus-nurpatria-terancam-dipecat-dari-polri-langgar-lebih-dari-satu-pasal <br /> <br />"Diputuskan bahwa yang yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran perbuatan tercela. <br />Sanksi administrasi, A penempatan khusus selama 28 hari," ucap Dedi. <br /> <br />"Kemudian, B penghentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," lanjutnya. <br /> <br />Atas putusan tersebut Dedi menyampaikan bahwa Agus Nurpatria mengajukan banding. <br /> <br />Agus sendiri terlibat dalam perusakan CCTV sekitar TKP, dalam rangkaian obstraction of justice Sambo cs. <br /> <br />Sikap yang sama sebelumnya dilakukan Ferdy Sambo, otak dari obstraction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ia juga ajukan banding usai dipecat Polri. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326213/agus-nurpatria-dipecat-dari-polri-imbas-rekayasa-sambo-ikut-ajukan-banding
