LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditkrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi. <br /> <br />Total ada 21 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka di empat lokasi, mulai dari Kantor Mapolsek Way Pengubuan Lampung Tengah, hingga lokasi penembakan di rumah korban. <br /> <br />Dari rekonstruksi polisi menemukan fakta baru bahwa tersangka sudah merencakanan penembakan terhadap korban. <br /> <br />Yang mana sebelumnya tersangka mengakui aksinya dilakukankan secara "spontan". <br /> <br />Baca Juga Polisi Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar, Kabur Pakai Sarung Tanpa Pakaian Lengkap di https://www.kompas.tv/article/326178/polisi-digerebek-bersama-istri-orang-di-kamar-kabur-pakai-sarung-tanpa-pakaian-lengkap <br /> <br />Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mendesak assessment psikologi ulang terhadap anggota polisi yang memiliki wewenang menggunakan senjata. <br /> <br />Sugeng menyatakan penggunaan senjata di luar kepentingan dinas, terlebih untuk melakukan kejahatan adalah suatu tindak pidana. <br /> <br />Selain menggelar rekonstruksi, polisi telah memeriksa 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. <br /> <br />Kini tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326231/polisi-temukan-fakta-baru-usai-rekonstruksi-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung
