JAKARTA, KOMPAS.TV - 23 narapidana korupsi yang mendapat bebas bersyarat secara bersama-sama menjadi sorotan. apakah para narapidana korupsi dinilai pantas mendapat bebas bersyarat? <br /> <br />Membahasnya secara mendalam, Kompas TV akan membahasnya bersama Emerson Yuntho, Wakil Direktur Visi Integritas. <br /> <br />Lantas, bagaimana anda melihat bebas bersayarat napi korupsi? <br /> <br />Adakah perlakukan khusus kepada mereka? <br /> <br />Apa syarat pemberian bebas bersyarat? <br /> <br />Korupsi di Indonesia masuk kejahatan luar biasa; kalau ada bebas bersyarat seperti ini, bagaimana efek jera yang ingin ditunjukkan? <br /> <br />Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada 23 narapidana korupsi yang bebas dari penjara pada Selasa, 6 September 2022. <br /> <br />Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. <br /> <br />Rika menyatakan bahwa terdapat 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas II 1 Tangerang. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326310/napi-korupsi-bebas-bersyarat-diatur-dalam-pasal-10-uu-pemasyarakatan-nomor-22-tahun-2022
