JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran ham berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. <br /> <br />Komnas HAM juga akan mengirimkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. <br /> <br />Pembentukan Tim Ad Hoc ini sebagai langkah untuk penyidikan atas pelanggaran ham berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. <br /> <br />Kasus pembunuhan aktivis Munir ini terancam kedaluwarsa karena berdasarkan pasal 78 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup seperti pembunuhan berencana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326327/komnas-ham-bentuk-tim-ad-hoc-selidiki-kematian-munir-setelah-18-tahun