JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor bisa dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran hukum yang sistematis. <br /> <br />"iya yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis ya pesantren melakukan kekerasan pelecehan dan seterusnya ya kita cabut ijin operasionalnya," kata Yaqut saat ditemui wartawan, Rabu (8/9). <br /> <br />Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) masih menyelidiki kasus penganiayaan santir yang terjadi di Ponpes Gontor untuk menentukan sanksi. <br /> <br />"karena ijin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama. Sanksi itukan sanksi hukum karena itu kriminal." Ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Ponpes Gontor Buka Pintu Lebar Untuk Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Santrinya di https://www.kompas.tv/article/326122/ponpes-gontor-buka-pintu-lebar-untuk-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-santrinya <br /> <br />Meski begitu, menurut Yaqut, Kemenag tidak bisa mengintervensi aturan dan kebijakan di pondok pesantren. <br /> <br />Sebab, ponpes merupakan lembaga otonom yang tidak berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Agama. <br /> <br />Lebih lanjut, Yaqut mengatakan sementara ini kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di Ponpes Gontor telah diserahkan kepada proses hukum. <br /> <br />Sebelumnya, seorang santri meninggal dunia akibat dianiaya sesama santri di Ponpes Darusallam Gontor, pada 22 Agustus lalu. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326361/menag-yaqut-siap-cabut-izin-operasional-ponpes-gontor-buntut-kasus-penganiayaan-santri
