Surprise Me!

Divonis 12 Tahun Penjara, Julianto Eka Putra Ajukan Banding

2022-09-08 128 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Jawa Timur memvonis terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, 12 tahun penjara. Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim Helriana Rayes, pada Rabu (7/9/2022). <br /> <br />Selain divonis 12 tahun penjara, Julianto juga dikenai denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan membayar retitusi 44,7 juta rupiah pada korban. <br /> <br />Julianto dinilai terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan pada mantan siswany di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Pasangan Muda-Mudi Diduga Mesum Di Toilet Cafe, Terekam Kamera Warga di https://www.kompas.tv/article/326377/pasangan-muda-mudi-diduga-mesum-di-toilet-cafe-terekam-kamera-warga <br /> <br />Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi vonis tersebut, meski penanganan kasusnya dinilai lambat. <br /> <br />Dalam sidang vonis ini, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Lowokwaru Malang. <br /> <br /> <br /> <br />#SidangVonis #JuliantoEkaPutra #KekerasanSeksual #SMASPI #Batu #Malang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326379/divonis-12-tahun-penjara-julianto-eka-putra-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon