GORONTALO, KOMPAS TV - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Yunus Pasau yang hina Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu terus di selidiki oleh Polisi. <br /> <br />Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menegaskan Yunus Pasau saat ini masih berstatus saksi karena polisi masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lainnya. <br /> <br />Namun demikian, dari hasil koordinasi Rektor Universitas Negeri Gorontalo dan Kapolda Gorontalo, meski telah melakukan pelanggaran, Polisi memberikan kesempatan kepada Yunus Pasau untuk melanjutkan studinya di Kampus Universitas Negeri Gorontalo. <br /> <br />Sebelumnya, Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi tersebut viral di media sosial saat berorasi penolakan bbm di jalan simpang lima tanggal 2 September lalu. <br /> <br />Dalam orasinya, Yunus Pasau diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan kalimat tak sopan. <br /> <br /> <br /> <br />#mahasiswa <br /> <br />#katataksenonoh <br /> <br />#hina <br /> <br />#demo <br /> <br />#kenaikanbbm <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326419/kapolda-tegaskan-proses-hukum-mahasiswa-hina-presiden-masih-berjalan