LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kode etik Polri terhadap Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto yang merupakan tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi digelar di Gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah (8/9/2022) siang. <br /> <br />Sidang kode etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung bersama Wakapolres Lampung Tengah dan Kasubit Kaur prov yang dimulai pada pukul 10.00 WIB bersamaan dengan masuknya tersangka ke ruang sidang. <br /> <br />Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syahran menjelaskan kepada awak media bahwa sidang memang terbuka untuk umum namun dalam hal ini hanya untuk internal Polri dan tidak untuk masyarakat umum. <br /> <br />"Ini memang terbuka untuk umum, tapi umumnya disini untuk internal (Polri)," jelas Syahran. <br /> <br />Baca Juga Motif Rasa Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/325714/motif-rasa-sakit-hati-polisi-tembak-polisi <br /> <br />Syahran juga menyebut diantara point sidang kode etik ini, 28 saksi terhadap terdakwa dari unsur kepolisian dan warga sipil akan dimintai keterangan. <br /> <br />"Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, lebih kurang ada 28 saksi," ujar Syahran. <br /> <br />Seiring dilaksanakannya sidang kode etik tersebut, pihak penyidik juga telah melengkapi berkas perkara untuk segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pangubuan Dimutasi di https://www.kompas.tv/article/326100/polisi-tembak-polisi-kapolsek-way-pangubuan-dimutasi <br /> <br />Sebelumnya Rudi Suryanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga tewas pada Minggu (4/9/2022) malam di kediaman korban di kawasan Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah. <br /> <br />Pada rekonstruksi yang digelar pada Rabu, (7/9/2022) lalu, tersangka terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan sesama polisi lantaran merasa sakit hati karena korban kerap menyinggung masalah pribadi dan keluarga pelaku kepada orang lain. <br /> <br />Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. <br /> <br />#sidangkodeetik #polisitembakpolisi #lampungtengah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326456/polisi-tembak-polisi-aipda-rudi-suryanto-jalani-sidang-kode-etik
