JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembebasan bersyarat pada koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku. <br /> <br />Hal ini menanggapi sorotan publik mengenai mekanisme pembebasan bersyarat 23 koruptor. <br /> <br />"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ujar Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 September 2022. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur di https://www.kompas.tv/article/326424/mahfud-md-soal-pembebasan-bersyarat-narapidana-korupsi-pemerintah-tidak-boleh-ikut-campur <br /> <br />"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," jelas Mahfud. <br /> <br />"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," tegasnya. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326473/kata-mahfud-md-soal-pembebasan-bersyarat-23-koruptor