KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada 23 narapidana korupsi yang bebas dari penjara pada hari Selasa 6 September 2022. <br /> <br />Salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap dan pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Kelapa Sawit Rp 100 Triliun Lebih Jalani Sidang Perdana di https://www.kompas.tv/article/326468/surya-darmadi-tersangka-korupsi-lahan-kelapa-sawit-rp-100-triliun-lebih-jalani-sidang-perdana <br /> <br />Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada 23 koruptor yang bebas dari penjara pada hari Selasa 6 September 2022. <br /> <br />Hal ini dipertegas pernyataan kabag humas dan protokol ditjen pas Kemenkumham Rika Apriyanti. <br /> <br />Rika menyatakan, "diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas yaitu lapas kelas I Sukamiskin dan lapas kelas II Tangerang." <br /> <br />Salah satunya adalah nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat kasus Djoko Tjandra dan terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar amerika. <br /> <br />Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar 375 ribu dolar amerika serikat. <br /> <br />Pengadilan tipikor memvonis pinangki 10 tahun penjara, namun dipangkas 4 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, Pinangki ditahan sejak Agustus 2020. <br /> <br />Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam program Sapa Indonesia Malam mempertanyakan Pinangki Sirna Malasari yang hanya menjalani sepertiga dari total hukum pidana penjara. <br /> <br />Emerson menilai, pembebesan bersyarat jadi pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326497/ironi-23-narapidana-korupsi-bebas-bersyarat-dari-penjara
