JAKARTA, KOMPAS.TV Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati, Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. <br /> <br />AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran kategori sedang, terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Etik Soal Kasus Ferdy Sambo! di https://www.kompas.tv/article/326479/hari-ini-akp-dyah-candrawati-jalani-sidang-etik-soal-kasus-ferdy-sambo <br /> <br />Namun, Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri menyebutkan pelanggaran AKP Dyah bukan termasuk dari Obstruction of Justice. <br /> <br />AKP Dyah diduga tak laksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata di lingkungan Divpropam Polri yang tidak sesuai peruntukannya. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326575/bukan-termasuk-obstruction-of-justice-ini-pelanggaran-yang-diduga-dilakukan-akp-dyah-candrawati
