Surprise Me!

Berkas Perkara Tahap I Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan

2022-09-10 263 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus polisi tembak polisi yang menetapkan tersangka Aipda Rudi Suryanto terhadap korban sesama anggota Polri Aipda Ahmad Karnain, kini berkas perkara tahap I sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, pada Kamis (8/9). <br /> <br />Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas kepada Kasipidum Muhamad Erlangga. <br /> <br />Nantinya berkas perkara tahap I akan diteliti selama tujuh hari oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum yang jika ditemukan adanya kekurangan maka akan dikordinasikan pada Polres Lampung Tengah. <br /> <br />"yang kami barusan terima dari pak Kasat kami akan meneliti di mana kami sudah menunjuk 5 JPU untuk ke depannya kami akan meneliti dalam waktu tujuh hari," ujar Erlangga. <br /> <br />Baca Juga Aipda Rudi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat! di https://www.kompas.tv/article/326851/aipda-rudi-tersangka-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-dipecat-secara-tidak-hormat <br /> <br />"jika nanti dalam waktu kekurangan kami akan segera berikan petunjuk," tambahnya. <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, sidang etik digelar di Gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan. <br /> <br />Hasilnya, Aipda Rudi Suryanto dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327056/berkas-perkara-tahap-i-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-diserahkan-ke-kejaksaan

Buy Now on CodeCanyon