JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang perwira berpangkat ajun Komisaris Besar dijatuhi sanksi oleh Sidang Kode Etik Polri berupa hukuman penempatan di tempat khusus selama 28 hari. <br /> <br />Perwira bernama Pujiyarto ini dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Setelah berlangsung sekitar delapan jam, sidang etik menjatuhkan sanksi terhadap AKBP Pujiyarto berupa hukuman penempatan di tempat khsusus selama 28 hari. <br /> <br />AKBP Pujiyarto juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan komisi kode etik. Pujiyarto dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir Yosua. <br /> <br />Sementara, sidang etik dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian masih berlangsung hingga Jumat malam 9 September 2022. <br /> <br />AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan mantan Wadir-Krimum Polda Metro Jaya itu disebut melakukan pelanggaran berat, salah satunya tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi. <br />Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam persidangan ini di antaranya perwakilan dari LPSK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327066/akbp-jerry-jalani-sidang-etik-untuk-pelanggaran-berat-pengusutan-kasus-pelecehan-istri-sambo