KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belum menerima permohonan resmi justice collaborator atau penguak fakta dari tersangka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Menurut keterangan tertulis dari juru bicara LPSK Rully Novian hingga tanggal 10 September LPSK belum menerima permohonan menjadi justice collaborator dari Ricky Rizal. <br /> <br />Baca Juga LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik di https://www.kompas.tv/article/326106/lpsk-soroti-sikap-putri-candrawathi-yang-masih-mencari-brigadir-j-usai-dilecehkan-ini-unik <br /> <br />Namun LPSK tetap terbuka menerima dan menelaah permohonan apabila diajukan. <br /> <br />Sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan. <br /> <br />Jumat kemarin, sidang etik menjatuhkan sanksi terhadap AKBP Pujiyarto berupa hukuman penempatan khusus selama 28 hari. <br /> <br />AKBP Pujiyarto juga diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik. <br /> <br />Sanksi itu dijatuhkan karena AKBP Pujiyarto dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327144/lpsk-belum-terima-permohonan-justice-collaborator-tersangka-ricky-rizal