JAKARTA, KOMPAS.TV - 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 lalu. <br /> <br />Beberapa nama di antaranya adalah Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai aturan. <br /> <br />Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menilai hukuman para koruptor seharusnya dapat memberikan efek jera, bukan malah mendapat keringanan. <br /> <br />Pengurangan waktu tahanan, serta lemahnya perampasan hasil kejahatan menjadi bukti bahwa tindak pindana korupsi tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. <br /> <br />Jangan sampai potret ini jadi pesan masyakarat bahwa melakukan korupsi tak lagi menakutkan karena tak memiliki efek jera. <br /> <br />Pembebasan bersyarat telah tertuang dalam UU, namun apakah kemudian langkah ini bisa menghadirkan efek jera terhadap koruptor? <br /> <br />Kompas TV akan membahasnya bersama Rika Apriyanti selaku Kabag Humas Ditjen PAS dan Feri Amsari selaku Direktur PUSAKO (Pusat Studi Konstitusi). <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327421/23-koruptor-bebas-bersyarat-secara-serentak-setuju-atau-tidak