Surprise Me!

Ada 3 Nama yang Harus Disiapkan DPRD Sebagai Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta

2022-09-12 4 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 16 Oktober mendatang adalah hari berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. <br /> <br />Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menyepakati digelarnya Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa 13 September 2022. <br /> <br />Ini adalah satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhirpada 16 Oktober 2022. <br /> <br />Terkait kekosongan kursi jabatan Gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. <br /> <br />Tapi rekan satu fraksinya di PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai DPRD DKI Jakarta yang harusnya mengusulkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelum Pemilihan Kepala Daerah November 2024. <br /> <br />Dalam aturan Mendagri nantinya akan menunjuk nama baru dari usulan yang masuk untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menjabat hingga Pilkada 2024 mendatang. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan ataupun kekurangan selama menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingin Anies Baswedan. <br /> <br />Riza Patria meminta warga ibu kota mendukung siapa pun nanti yang akan menjadi Penanggung Jawab Gubernur DKI Jakarta. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327593/ada-3-nama-yang-harus-disiapkan-dprd-sebagai-calon-penjabat-gubernur-dki-jakarta

Buy Now on CodeCanyon